Salah satu syarat sebuah negara bisa berdiri adalah adanya penduduk. Setiap penduduk harus memiliki identitas diri untuk menandakan status kewarganegaraannya. Umumnya bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan sudah memiliki kartu identitas ini. Di Indonesia sendiri kartu identitias dikenal dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun, sekarang KTP telah diubah dengan e-KTP atau KTP elektronik. Perubahan ini diatur dalam undang undang Negara Indonesia serta peraturan Presiden, bahwa KTP elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2006 dan Perpres No.26 Tahun 2009 serta Perpres No.35 Tahun 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian e-KTP ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Secara lengkapnya e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. e-KTP ini berlaku seumur hidup. Jadi, tidak ada masa kadaluarsanya. Oleh karena itu, penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) e-KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK sendiri merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan dokumen identitas seperti Pasport, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
e-KTP Ditetapkan berlaku seumur hidup sejak DPR mengetok palu mengesahkan revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada rapat paripurna, Selasa 26 November 2013.
Dalam revisi UU Adminduk, kewajiban masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku KTP dihilangkan. Sehingga status masa berlaku e-KTP yang hanya lima tahun itu hilang dan berganti menjadi seumur hidup. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan lainnya.
Dalam revisi UU Adminduk pasal 101 c disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Bagi warga yang e-KTP-nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, maka tetap dianggap berlaku seumur hidup. Dan untuk kedepannya, masyarakat yang dalam e-KTP nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, diharapkan untuk merevisi atau memperbaharui e-KTPnya sehingga tertulis masa berlaku seumur hidup, hal ini penting untuk dilakukan agar kedepannya tidak terjadi masalah.(news.detik.com)
e-KTP dilatar belakangi oleh sistem pembuatan KTP konvesional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia, fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
- Menghindari pajak
- Mempermudah pembuatan paspor
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya para pelaku teroris)
Namun,
saat ini di beberapa daerah ternyata masih banyak penduduk yang sudah cukup
umur namun belum memiliki e-KTP. Banyak sekali yang mengeluh soal pembuatan kartu
identitas ini. Dengan berbagai alasan seperti prosesnya
yang sulit
dan berbeli-belit, pelayanan di kantor camat tidak sesuai harapan, dan
sebagainya. Padahal, sebagai warga negara yang baik seharusnya kita tetap menjalankan
proses itu, sebagai upaya untuk mendukung kemajuan Indonesia.
Namun, pada kenyataannya masalah penduduk yang belum memiliki e-KTP tidak seutuhnya menjadi kesalahan masyarakat yang tidak ingin membuat e-KTP tetapi masalah sumber daya manusia yang menangani e-KTP yang belum memadai pun kerap menjadi kendala. Begitu pula dengan sarana dan prasarananya. Padahal, fungsi e-KTP ini sangatlah penting untuk pendataan administratif, seperti perencanaan pembangunan maupun pengalokasian anggaran yang membutuhkan data kependudukan yang valid.
Untuk penduduk Indonesia yang seharusnya memiliki e-KTP tapi belum memilikinya, ada beberapa syarat dan tahapan untuk prosesnya. Syarat dan prosedur pembuatan e-KTP antaralain:
1. Persyaratan
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW dan kepala desa / kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP asli bagi perpanjangan KTP
- Surat kehilangan dari kepolisian bagi penggatian KTP atau hilang
2. Prosedur Pengurusan
a) Pemohon dengan berkas persyaratan
lengkap ke kecamatan untuk
melakukann proses permohonan (baru, perpanjangan,
penggantian) KTP.
b) Operator melakukan
- Verifikasi
biodata pemohon
- Pengambilan
foto dengan memeriksa sidik jari tangan
- Perekaman tanda
tangan
- Perekaman sidik
jari
- Perekaman iris
mata penduduk
3. Pemohon melakukan pengesahan hasil verifikasi data,
perekaman pas foto, tanda tangan elektronik, sidik jari dan iris mata.
4. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil
proses pencetakan setelah pembuatan.
Persyaratan dan prosesnya memang tidak terlalu sulit. Namun, waktu yang dibutuhkan untuk menunggu e-KTP hingga jadi membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Namun seperti itulah proses menuju negara yang lebih baik. Tidak ada yang mudah, pasti tidak sesederhana membalikkan telapak tangan, terlebih untuk urusan nasional. Kita harus yakin bahwa dengan proses seperti itu kelak Indonesia akan menjadi negara yang lebih baik lagi.
Selain itu, kita mengetahui bahwa segala sesuatu pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya. Karena tidak ada yang sempurna di dunia ini, kecuali Tuhan. Begitupun dengan e-KTP ini, ada beberapa kelebihan dan kekurangannya.
kelebihan dan kekurangan e-KTP antara lain:
Kelebihan e-KTP salah satunya adalah
meminimalisir data ganda. Maksudnya, masyarakat tidak bisa lagi mempunyai
identitas ganda (e-KTP ganda) karena semuanya sudah terekam di sistem atau data
base. Beda dengan KTP sebelumnya dimana masyarakat bisa memiliki lebih dari
satu KTP.
Nah, dengan adanya e-KTP ini penyalahgunaan kartu identitas diri dapat diminimalisir, seperti dalam praktik terorisme, human traficking, bahkan bagi masyarakat yang memalsukan identitas diri untuk menikah lagi.
Dengan e-KTP juga, kartu pemilihan untuk pemilu sudah tidak ada lagi. Artinya masyarakat cukup memperlihatkan e-KTP mereka masing-masing saat melakukan pemilu. Tentunya, hal ini memberikan penghematan yang luar biasa terhadap kas negara. Selain itu, e-KTP juga meminimalisir kecurangan dalam pemilu. Karena sudah bersifat komputerisasi, tidak ada lagi yang bisa memilih atau memberikan suaranya dua kali dalam pemilu. Berbeda dengan sistem manual sebelumnya. Jadi, pemilu bisa lebih jujur, adil, dan bersih.
Namun, semua itu masih dalam rencana pemerintah, karna hingga sampai saat ini belum semua masyarakat Indonesia memiliki e-KTP.
Nah, dengan adanya e-KTP ini penyalahgunaan kartu identitas diri dapat diminimalisir, seperti dalam praktik terorisme, human traficking, bahkan bagi masyarakat yang memalsukan identitas diri untuk menikah lagi.
Dengan e-KTP juga, kartu pemilihan untuk pemilu sudah tidak ada lagi. Artinya masyarakat cukup memperlihatkan e-KTP mereka masing-masing saat melakukan pemilu. Tentunya, hal ini memberikan penghematan yang luar biasa terhadap kas negara. Selain itu, e-KTP juga meminimalisir kecurangan dalam pemilu. Karena sudah bersifat komputerisasi, tidak ada lagi yang bisa memilih atau memberikan suaranya dua kali dalam pemilu. Berbeda dengan sistem manual sebelumnya. Jadi, pemilu bisa lebih jujur, adil, dan bersih.
Namun, semua itu masih dalam rencana pemerintah, karna hingga sampai saat ini belum semua masyarakat Indonesia memiliki e-KTP.
Kelebihan yang lain adalah target jangka panjang pemerintah untuk e-KTP. Masyarakat direncanakan tidak perlu lagi memperpanjang e-KTP sebagaimana praktik KTP sebelumnya. Yang diperlukan masyarakat hanyalah mengupdate data diri seperti status perkawinan, domisi dan lainnnya. Jika ketentuan ini benar-benar terlaksana, maka pemerintah bisa menghemat dana sebesar empat triliun rupiah. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fuji pada saat sosialisasi administrasi kependudukan di Aula Asrama Haji Palembang, Senin 24 februari 2014 (dukcapil.kemendagri.go.id)
2. Kekurangan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tidak memiliki alat pembacanya (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
Beranjak dari kelebihan dan kekurangan, Kartu identitas diri ini rencananya akan dijadikan kartu pintar untuk segala akses. Baik untuk kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Jadi, dengan satu kartu, masyarakat bisa menikmati pelayanan yang diberikan pemerintah.
e-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.
Untuk itu, mari kita berpartisipasi dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih baik dengan cara membantu pemerintah dalam memeratakan penggunaan e-KTP ini. Dan untuk kamu yang belum memiliki kartu ini, disarankan untuk segera pergi ke kelurahan, patuhi persyaratannya dan mulai untuk mengurus pembuatan kartu ini.
Diharapkan dengan langkah kecil ini jika semua masyarakat Indonesia menjalaninya akan menjadi suatu langkah yang besar menuju Indonesia yang lebih baik.
Salam
Generasi Berencana!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar