Minggu, 12 April 2015

BKKBN

BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Tugas pokok utama BkkbN adalah melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dengan tugas pokoknya itu BkkbN memiliki slogan "dua anak cukup".
Sebagai lembaga pemerintah, BKKBN tentunya memiliki visi dan misi dalam melaksanakan programnya.

VISI 
Lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang dan Keluarga Berkualitas​

MISI
  1. Mengarusutamakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan,
  2. Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, 
  3. Memfasilitasi Pembangunan Keluarga,
  4. Membangun dan menerapkan Budaya Kerja Organisasi secara Konsisten, 
  5. Mengembangkan jejaring Ke​mitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Dalam menjalankan tugasnya, BKKBN memiliki kewenangan untuk :
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
  2. Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian   ibu, bayi dan anak.
  4. Penetapan sistem informasi dibidangnya.
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang         berlaku, yaitu :
    • Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
    • Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
Dengan kewenangannya itu, BKKBN memiliki berbagai Fungsi, diantaranya :
  1. ​perumusan kebijakan nasional;
  2.  penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  3. pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
  4. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi;
  5. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Lembaga yang memiliki filosofi “Menggerakkan Peran Serta Masyarakat dalam Keluarga Berencana” ini membuat kebijakan sesuai dengan arah kebijakannya, yaitu:

       1.    Merevitalisasi Program Keluarga Berencana
       2.    Menyelarasikan Kebijakan Kependudukan dengan Kebijakan pembangunan
              lainnya.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, BKKBN mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Undang-Undang. Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN (pasal 54 ayat 1 dan 2).

Disarikan dari halaman wikipedia indonesia serta halaman bkkbn.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Colorful Life | Powered by Blogger | Designed by Dapinder