Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) adalah
Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. Tugas pokok utama BkkbN adalah melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dengan tugas pokoknya itu BkkbN memiliki slogan "dua anak cukup".
Sebagai lembaga pemerintah, BKKBN tentunya memiliki visi dan misi dalam melaksanakan programnya.
Sebagai lembaga pemerintah, BKKBN tentunya memiliki visi dan misi dalam melaksanakan programnya.
VISI
Lembaga yang handal dan dipercaya dalam
mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang dan Keluarga Berkualitas
MISI
- Mengarusutamakan
Pembangunan Berwawasan Kependudukan,
- Menyelenggarakan
Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi,
- Memfasilitasi
Pembangunan Keluarga,
- Membangun dan menerapkan Budaya Kerja Organisasi secara
Konsisten,
- Mengembangkan jejaring Kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Dalam menjalankan
tugasnya, BKKBN memiliki kewenangan untuk :
- Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
- Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
- Penetapan sistem informasi dibidangnya.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
Dengan kewenangannya itu, BKKBN memiliki
berbagai Fungsi, diantaranya :
- perumusan kebijakan nasional;
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
- penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi;
- penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
- pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Lembaga yang memiliki
filosofi “Menggerakkan Peran Serta Masyarakat dalam Keluarga Berencana” ini
membuat kebijakan sesuai dengan arah kebijakannya, yaitu:
1.
Merevitalisasi Program Keluarga Berencana
2.
Menyelarasikan Kebijakan Kependudukan dengan Kebijakan pembangunan
lainnya.
Untuk mencapai visi dan
misi tersebut, BKKBN mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 56 Undang-Undang. Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat
provinsi dan kabupaten dan kota yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN (pasal 54 ayat 1 dan 2).
Disarikan dari halaman
wikipedia indonesia serta halaman bkkbn.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar